Visitasi KI NTB, Diskominfo Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Publik Kota Mataram

Dipublikasikan 28 Oct 2026 20:23

Gambar Visitasi KI NTB, Diskominfo Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Publik Kota Mataram

Visitasi KI NTB, Diskominfo Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Publik Kota Mataram

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, H. M. Ramadhani, memaparkan kinerja keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Mataram di hadapan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Sahnam, bersama jajaran komisioner KI, dalam Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (28/10/2026).

Dalam pemaparannya, H. M. Ramadhani menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui lima aspek utama, yakni kepastian hukum dan dukungan anggaran, inovasi layanan, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem digital dan integrasi data.

Pada aspek inovasi, Pemerintah Kota Mataram terus mendorong pengembangan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2026, Kota Mataram mencatat sebanyak 118 inovasi daerah yang menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengelola PPID. PPID Utama melaksanakan bimbingan teknis secara daring mengenai optimalisasi layanan informasi publik melalui pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Selain itu, asistensi secara langsung diberikan kepada PPID Pelaksana, termasuk pada satuan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan, guna meningkatkan pemahaman serta memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi di masing-masing unit kerja.

Dari sisi tata kelola layanan, Pemerintah Kota Mataram mengoptimalkan portal PPID dan menerapkan sistem pengunggahan dokumen secara terdesentralisasi. Sistem ini memungkinkan PPID Pelaksana di perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan SMP negeri melakukan pemutakhiran serta pengelolaan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, ketersediaan informasi publik diharapkan semakin terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah.

Sementara itu, pengembangan sistem digital menjadi salah satu penopang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Dalam paparannya, Ramadhani menyampaikan bahwa Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Mataram mencapai 3,92 pada tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan digital yang didukung oleh penguatan infrastruktur, pengelolaan data, dan pengembangan layanan berbasis elektronik.

 

Upaya integrasi data juga terus dilakukan melalui pengembangan Satu Data Kota Mataram. Inisiatif ini telah dimulai dengan pembentukan Forum Data pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan integrasi ke dalam Satu Data Indonesia pada tahun 2024. Penguatan integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan data yang lebih terpadu dan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Selain itu, digitalisasi pelayanan di Kota Mataram ditandai dengan keberadaan lebih dari 100 aplikasi layanan publik sejak tahun 2022. Pada tahun 2026, Kota Mataram juga terpilih sebagai salah satu dari 42 daerah percontohan percepatan transformasi digital bantuan sosial. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih terintegrasi.

Visitasi KI Provinsi NTB ini merupakan tahapan akhir dalam proses pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, setelah sebelumnya diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian mandiri terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.