Berita Diskominfo Mataram Perkuat Peran PPID Sekolah dalam Mewujudkan Transparansi Publik
Dipublikasikan 05 Aug 2025 22:22
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Mataram menyelenggarakan kegiatan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para operator PPID Pelaksana dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Mataram yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Nurmila A. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para operator dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan sekolah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Kota Mataram, pada Selasa (05/08/2025).


Dalam sambutan pembukaannya, Nurmila menegaskan bahwa keberadaan PPID memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan penyampaian informasi yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan melibatkan sebanyak 24 SMP Negeri se-Kota Mataram sebagai bagian dari badan publik, diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, termasuk pengelolaan dan klasifikasi dokumen.

Nurmila juga berharap, ke depannya setiap operator PPID sekolah dapat berkontribusi aktif dalam memberikan informasi secara berkala, serta merta, setiap saat, termasuk informasi yang dikecualikan. Hal ini penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi layanan dasar masyarakat.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Diskominfo Kota Mataram, Nining Sulistiningsih, yang mengangkat tema "Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah". Dalam pemaparannya, Nining menjelaskan alasan mendasar mengapa sekolah wajib terbuka terhadap publik. Di antaranya karena sekolah negeri merupakan badan publik yang mengelola dana negara seperti BOS, DAK, dan BOP, menjadi objek pengawasan publik, serta penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.


Nining juga memaparkan sejumlah landasan hukum yang memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di sekolah, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PPID, dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Lebih lanjut, dijelaskan tugas dan fungsi PPID Sekolah meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik, penyusunan SOP layanan informasi, serta pengelolaan dan klasifikasi dokumen. Dengan penguatan kapasitas para operator melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud budaya transparansi yang kuat di seluruh SMP Negeri se-Kota Mataram dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.


Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para operator PPID Pelaksana dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Mataram akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 5 sampai 6 Agustus 2025.