Layanan akses jaringan internet baik melalui kabel (wired) maupun nirkabel (wireless) untuk pegawai dan tamu di kantor Diskominfo.
Syarat & Ketentuan
1. Perangkat jaringan berada dalam lingkungan kantor Diskominfo. 2. Perangkat merupakan aset Diskominfo. 3. Pemasangan baru diketahui minimal pejabat Eselon III. 4. Digunakan hanya untuk mendukung pekerjaan.
Cakupan Pengguna
Seluruh pegawai dan tamu di kantor Diskominfo.
Jenis Insiden yang Dilayani
- Insiden akses LAN
- Insiden akses Wifi
Jenis Permintaan yang Dilayani
- Permintaan akses Wifi
- Permintaan pemasangan LAN